Sekolah Kembali Buka Juli 2021, Apa yang Harus Dilakukan?

- 14 April 2021, 12:27 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menanyakan prokes PTM kepada siswa di MAN 1 Semarang.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menanyakan prokes PTM kepada siswa di MAN 1 Semarang. /Dok. Humas Pemprov Jateng

CerdikIndonesia - Disclaimer: Artikel ini dibuat oleh Ferita Nur Alifisyiam, dkk dari Jurusan Administrasi Publik, Universitas Diponegoro

Kehadiran Covid-19 di Indonesia mendorong pemerintah menerapkan pola kehidupan baru. Tak terkecuali di bidang pendidikan dengan mengubah sistem pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh.

Namun, di lapangan kebijakan ini mengalami banyak kendala, seperti akses internet yang tidak merata, akibatnya siswa gagal belajar. Kondisi itu mendorong pelajar untuk berhenti sekolah, bekerja, bahkan menikah.

Akibatnya, sejak Januari hingga Juni 2020, Pengadilan Agama menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan calon mempelai berusia dibawah 18 tahun.

Apabila kebijakan ini terus dilakukan, jutaan pelajar Indonesia terancam putus sekolah secara permanen. Maka dari itu, Nadiem menginginkan pada tahun 2021 pembelajaran tatap muka diberlakukan.

Saat ini, pemerintah terus mengejar target vaksinasi demi terselenggaranya rencana sekolah tatap muka Juli 2021 mendatang. Vaksinasi massal bagi tenaga pendidik diperkirakan selesai Juni 2021.

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi.

Contohnya adalah uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Semarang. Dilansir dari website PPID Jateng, uji coba PTM di Jawa Tengah mulai diberlakukan pada 5 April 2021.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meninjau pelaksanaan prokes yang dilakukan SMA N 4 Semarang, ia mengatakan bahwa kedisiplinan dalam menjalankan prokes sangat penting.

Ganjar menilai bahwa kesiapan sekolah dalam menjalankan uji coba PTM relatif bagus. Hal tersebut dibuktikan dengan akses siswa ke sekolah yang tidak menggunakan kendaraan umum.

Kepala Sekolah SMAN 4 Semarang mengatakan bahwa 106 siswa kelas X dari 1.181 siswa yang mengikuti program ini, sisanya mengikuti pembelajaran daring.

Orang tua juga mengimbau untuk tetap menjaga dan mematuhi prokes dengan baik agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Penetapan SKB ini melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri yang bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah.

SKB 4 Menteri mewajibkan sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka setelah adanya vaksinasi tenaga pendidik.

Penetapan SKB 4 Menteri ini berkaca dari ketidakefektifan pembelajaran daring selama satu tahun terakhir.

Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka menjadi urgensi yang harus segera dilaksanakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.

Untuk menunjang kebijakan tersebut, pemerintah harus menyediakan anggaran yang besar tidak hanya dari dana BOS saja, melainkan kerjasama antara pihak swasta dan dukungan masyarakat.

Meski telah mendapat vaksinasi, penerapan prokes yang ketat pada siswa/i dan tenaga pendidik menjadi langkah utama untuk mengikis angka kematian Covid-19.

Dengan ini, pemerintah tidak mewajibkan kebijakan diterapkan di wilayah yang masih mengalami kenaikan kasus.

Pemerintah tidak lepas tangan ketika kebijakan sudah diterapkan dan tetap bertanggung jawab dalam memberi fasilitas yang terbaik.

Maka dari itu, diharapkan satu generasi tidak mengalami kemunduran pendidikan dan kesenjangan akibat terbatasnya fasilitas saat pembelajaran daring.

Kesehatan mental pada siswa/i merupakan hal penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memberi kebijakan.

Peran pendidikan pada masa pandemi perlu dihidupkan kembali agar siswa/i tidak kehilangan arah dalam mengejar cita-citanya, untuk itu adanya kebijakan yang mencakup segala aspek kehidupan menjadi kunci utama terbukanya kembali jalan pendidikan baik bagi siswa/i maupun tenaga pendidik.

Kebijakan akan terjalin dengan baik apabila masyarakat patuh dan mendukung aturan secara penuh. 

Sumber:

https://ppid.jatengprov.go.id/hari-pertama-uji-coba-ptm-ganjar-ingatkan-guru-harus-disiplin-prokes/ 

https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/ce6bbaf6e8194cc 

***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x