Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id, Lalu Para Siswa Bisa Cairkan PIP Rp1 juta, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya

- 3 Februari 2021, 10:55 WIB
Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah
Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah /pip.kemdikbud.go.id

CERDIKINDONESIA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pastikan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2021 tetap berlanjut cair. 

Pada tahun 2021, target KIP sekolah mencapai 17,9 juta siswa, KIP Kuliah sebanyak 1,95 juta mahasiswa, dan beasiswa ADIK sebanyak 1.382 orang.

Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  mengklaim bahwa penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun sebelumnya yakni 2020 berjalan dengan lancar. 

Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri kegiatan video konferensi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengenai Program Sekolah Penggerak melalui aplikasi video telekonferensi di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin 1 Februari 2021.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri kegiatan video konferensi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengenai Program Sekolah Penggerak melalui aplikasi video telekonferensi di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bantuan PIP Rp1 Juta Bagi Siswa Dilanjutkan, Simak Infonya

“Pada masa pandemi Covid-19 pun, penyaluran PIP lebih lancar karena kami melakukan sentralisasi di bawah Sekretariat Jenderal Kemendikbud dan juga efesiensi,” ujar Nadiem, seperti dilansir dari Antara, Jumat, 22 Januari 2021.

Berikut besaran dana PIP:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;
  2. Peserta didik SMP /MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: DIHENTIKAN! Menaker Ida Fauziyah: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Dialokasi APBN 2021

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x