Besok, 9 Desember 2020 Pilkada Serentak Penderita Covid-19 Bisa Gunakan Hak Pilih, Begini Caranya

- 8 Desember 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

 

CERDIKINDONESIA- Besok, 9 Desember 2020 merupakan pilkada serentak, pelaksanaan pilkada tahun ini berbeda dengan pilkada sebelumnya karena masih ada dimasa pandemi Covid-19.

Dimasa pandemi ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang menderita positif Covid-19 dan banyak yang melakukan isolasi di rumah sakit.

Baca Juga: BMKG Prediksi Banjir Tingkat Menengah di Sebagian Besar Wilayah Jawa Tengah Bulan Desember ini

Rabu,9 Desember 2020 akan digelar pilkada serentak namun bagi warga masyarakat yang positif Covid-19 tidak bisa datang ke TPS langsung.

Namun  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada 2020 bisa mewakili hak pilihnya pada orang lain saat pemungutan suara.

Baca Juga: Hari ini Polisi Serahkan 6 Jenazah Anggota FPI pada Pihak Keluarga

Akan tetapi tentu saja hal ini dengan syarat tertentu seperti pasien positif Covid-19

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah