Bagaimana Syarat Lulus Tanpa Skripsi? Berikut Jawaban dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

30 Agustus 2023, 22:14 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4. /instagram/nadiemmakarim

CERDIK INDONESIA - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4. Di mana dalam aturan tersebut tidak mewajibkan mahasiswa mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

 

 

Nadiem mengatakan, syaratnya prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek, bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi, tapi bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Gelontorkan Dana Sebesar Rp30 Triliun untuk Atasi Stunting

Berikut aturan baru soal Standar Kompentensi Lulusan:

- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.​

Sementara itu, ini adalah aturan lama soal Standar Kompetensi Lulusan

- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Baca Juga: Capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah: Berikut Profil Lengkap, Nama Istri dan Anak

Dalam kesempatan ini, Mendikbdristek juga menyebut ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yaitu:

1. Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler