Catat Baik-Baik! 4 Syarat Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Daftarkan Dirimu di Masing-Masing Kampus

16 Agustus 2021, 13:25 WIB
Cara Mahasiswa Dapat Bantuan UKT, Mulai Dibagikan Bulan September 2021 /Kampus Undip

CerdikIndonesia - Mahasiswa akan mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 Jam. Bantuan itu akan diberikan kepada mahasiswa III, V dan VIII. Mahasiswa dapat mendatangi pimpinan masing-masing perguruan tinggi setempat.

Kemendikbudristek akan memberikan bantuan UKT untuk mahasiswa aktif. Manfaat bantuan UKT adalah untuk membantu ekonomi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.

 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT.

 

“Bantuan UKT ini khusus untuk semester Gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran, “ ujarnya dilansir dari laman resmi Puslapdik di puslapdik.kemdikbud.go.id, Senin 16 Agustus 2021.

Mahasiswa yang mendapatkan bantuan UKT harus memenuhi 4 persyaratan ini, diantaranya:

 

1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan ;

 

2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.

Baca Juga: KEMDIKBUD Salurkan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT, Berikut Cara Mendapatkanya

 

3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di Perguruan Tinggi Negeri.;

4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Ditambahkan lagi, Abdul Kahar juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, besaran UKT yang sudah di relaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp2.400.000, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: CARA DAFTAR dan Jadwal Bantuan UKT Semester Ganjil 2021 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

 

“Pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial,”kata Abdul Kahar.

2. Sedangkan LLDIKTI, sebagai koordinator perguruan tinggi swasta, dapat melakukan distribusi bantuan UKT/SPP secara proporsional dan wajar bagi PTS.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler