CERDIKINDONESIA - Oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama A (43) terancam hukuman mati setelah diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam dakwaan persidangan pada Senin (1 Maret 2021) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa melakukan korupsi bantuan Covid-19 yang digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.
"Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, untuk judi juga," ungkap JPU Sumar Heti saat dihubungi, Selasa (2 Maret 2021).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kopi Bikin Susah Tidur? Penelitian Menjawabnya
Baca Juga: CEK FAKTA! Bisakah Bawang Putih Sembuhkan Covid-19? Baca Penjelasan dari WHO
Baca Juga: Sampai Tanggal 31 Maret 2021, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via E-Filling
Total dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187.2 juta.
Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu.
Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Baca Juga: DUH! Golongan Ini Dipastikan Tak Bakal Dapat Insentif Prakerja Gelombang 13, Cek Namamu di Sini
Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati.
"Ancamannya sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati. Tergantung dari persidangan, mana yang memberatkan," ujarnya.