Aisha Wedding Trending Topik di Twitter, KPAI Kecam Kampanye Pernikahan Anak

11 Februari 2021, 12:23 WIB
Aisha weddings /twitter.com / @SwetaKartika

CERDIK INDONESIA - Aisha Wedding saat ini telah banyak menuai kecaman perihal promosi mereka tentan nikah muda.

Hal ini dilakukan Wedding Organizer tersebut melalui platform media sosial aishawedding.com dan brosur yang dibagikan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia tak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan hukum.

KPAI mengecam kampanye nikah muda yang dilakukan oleh wedding organizer Aisya Weddings di media promosi mereka. Kasus ini juga telah dilaporkan untuk dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Pedangdut Saipul Jamil Berurusan dengan KPK, Ada Apa?

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra dalam keterangannya, Kamis 11 Februari 2021 mengonfirmasi telah melakukan laporan gugatan kepada Aisha Wedding.

“Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban,” kata Jasra.

Mengingat bahwa saat ini Indonesia tengah melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.

Baca Juga: Breaking News, Gunung Ile Lewotolok Lembata NTT Kembali Erupsi

Kemudian dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan, tanggungjawab orang tua dalam mencegah terjadi pernikahan usia anak.

Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid-19.

“Upaya sosialisasi, pencegahan dan bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua agar capak mengasuh di era pandemik ini. Gerakan Stop Perkawinan usia anak juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan stop perkawinan usia anak demi kepentingan terbaik anak,” tutur Jasra.

Baca Juga: Film Layla Majnun Tayang Hari Ini di Netflix : Cinta Layla dan Samir Terhalang Restu dan Perjodohan

Adapun pada 2020, kasus yang terlaporkan yang masuk ke KPAI sebanyak 12 aduan korban pernikahan dibawah umur tahun dan tahun 2019 sebanyak 11 kasus. “Namun data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri dalam pandemik ini mengalami peningkatan,” sambungnya.

Pihaknya pun mengajak forum strategis, para regulator untuk bersama-sama bersinergi. Mulai dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemensos, KemenPPPA dan lembaga pengasuhan lebih siap menghadapi tahun pandemi kedua ini yang disinyalir akan semakin menambah pernikahan anak usia dini.

“Sehingga visi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan generasi emas yang unggul di tahun 2045 menjadi bisa terwujud secara baik,” tutup Jasra.***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler