CERDIK INDONESIA - Pedangdut Saipul Jamil kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Rabu 10 Feburari 2021.
Hal tersebut terkait pelelangan barang hasil rampasan dari Saipul Jamil.
Saipul merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)" ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 10 Februari 2021 malam.
Baca Juga: Barang Saipul Jamil Dilelang Oleh KPK, Ini Daftar Harganya
Ali mengatakan, lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.
Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan.
Marudut merupakan terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah di Buka, Simak Langkah-Langkah dan Syaratnya