Barang Saipul Jamil Dilelang Oleh KPK, Ini Daftar Harganya

- 11 Februari 2021, 09:00 WIB
Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil /via PR Cirebon

CERDIK INDONESIA - Terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak Saipul Jamil harus merelakan barang miliknya dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pelaksana tugas dan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 10 Februari 2021 malam.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)" kata Ali Fikri. 

Baca Juga: Breaking News, Gunung Ile Lewotolok Lembata NTT Kembali Erupsi

Ali mengatakan, lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.

Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan.

Marudut merupakan terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.

Kemudian dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami.

Baca Juga: Oalah! Gabriella Larasati Diduga Terseret Video Porno 14 Detik, Tersebar di Media Sosial

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x