CERDIKINDONESIA - Akhirnya, hari ini Pemerintah mengumumkan hasil evaluasinya terkait Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Kabarnya menggembirakan, mulai Januari 2021, sekolah di seluruh Indonesia diperbolehkan untuk kembali mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka / offline.
Baca Juga: Klasemen Liga Primer Inggris Menjelang Matchday 9, Leicester Terancam Lengser dari Puncak Klasemen
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Dukung Langkah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq
Informasi ini diumumkan oleh para menteri terkait pada kesempatan virtual melalui lama akun Yutube Kemendikbud 20 November 2020, dengan tajuk "pengumuman keputusan bersama empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19".
Pada penjelasannya, Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah sudah mengizinkan sekolah - sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka / luar jaringan.