Baca Juga: NBA Draft 2020: Ini 10 Pemain Terpilih, Anthony Edwards di Peringkat Pertama
Menyikapi hal tersebut, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman mengaku, bertanggung jawab atas penurunan baliho tersebut.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq. Itu perintah saya, karena berapa kali Satpol-PP menurunkan, dinaikan lagi," kata Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, usai menggelar apel pasukan di kawasan Monas, Jakarta Pusat Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pangdam Jaya, Pihak TNI Tidak Akan Segan Untuk Bubarkan FPI Ungkapnya
Menurutnya, setiap masyarakat yang hendak memasang baliho harus mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga, lanjutnya, dalam pemasangan baliho ataupun spanduk yang ditujukan untuk berbagai hal tidak dapat dilakukan dengan semena-mena.
"Siapapun di republik ini, ini negara hukum, harus taat hukum. Ya kalo masang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri. Seakan-akan dia paling bener. gak ada itu," tegasnya.***