Standardisasi ini juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.
"Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup," jelasnya.
Gati juga mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi melalui pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM yang berlangsung sejak tahun 2015.
Baca Juga: Raja Salman Desak Dunia Lawan Iran
"Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir," tandasnya.***