Juga calon penerima bantuan bisa diusulkan melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Ada pula penerima bantuan yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian pendaftar harus melengkapi data seperti di bawah ini :
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha Nomor telepon
Baca Juga: Istri Jerinx Rayakan Ulang Tahun Dalam Sepi
Ingat, calon penerima bantuan tidak dipungut biaya apa pun saat proses pendaftaran maupun setelah menerima uang BLT nantinya.***ZJ