Buat kamu yang memiliki usaha, bisa coba daftar program BLT UMKM.
Program BLT UMKM ini dibuat dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil.
Dikutip Zonajakarta.com dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU)
Jika belum terdaftar langkah pertama yang harus ditempuh adalah menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.