BLT Subsidi Gaji Cair Lebih Cepat, Cek Rekening Sekarang

- 12 November 2020, 12:40 WIB
ASYIK! BLT Subsidi Gaji Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Bocoran dari Menaker, Cek Rekening Sekarang! //Pikiran Rakyat
ASYIK! BLT Subsidi Gaji Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Bocoran dari Menaker, Cek Rekening Sekarang! //Pikiran Rakyat /Zona Jakarta

 

CERDIK INDONESIA- Akhirnya pekerja penerima BLT Subsidi Gaji bisa tersenyum bahagia.

 BLT Subsidi Gaji Termin II disalurkan oleh kementerian ketenagakerjaan ke rekening pekeerja.

Pasalnya pemerintah melalui  telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji Termin II ke rekening penerima.

Dana BLT Subsidi Gaji yang ditransfer sebesar Rp1,2 juta.

Ini merupakan pencairan kedua sehingga total yang akan didapat pekerja sebesar Rp2,4 juta. 

Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Lirik Lagu Ayah dari Rinto Harahap

Jumlah itu merupakan akumulasi dari bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan yang disalurkan dalam 2 tahap 

Total ada lebih dari 2 juta penerima BLT Subsidi Gaji yang datanya sudah diproses dan akan segera mendapat bantuan uang senilai Rp1,2 juta.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dilansir dari Antara, Selasa 10 November 2020.

Bagi penerima yang dana BLT Subsidi Gajinya belum cair diharapkan untuk bersabar.

Pasalnya pencairan dana BLT Subsidi Gaji ini dilakukan secara bertahap dan akan ditransfer melalui Bank Hambara ke rekening penerima.

Baca Juga: YouTube Down Trending di Twitter, Begini Tanggapan Youtube

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tambah Menaker.

Mekanisme data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Namun ada yang berbeda pada pencairan kali ini karena harus melewati rekomendasi KPK terlebih dahulu.

Baca Juga: Joe Biden Lakukan Kebijakan Politik Pada Arab Saudi

"Tahap kedua ini yang berbeda karena harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak karena di Peraturan Menteri, mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta," jelas Ida.

Ida Fauziah juga mewanti-wanti bagi penerima yang tidak memberikan data sebenarnya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Tak hanya itu, Menaker juga memberikan kabar bahagia bila proses pencairan akan dipercepat sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Melansir dari laman Kemnaker, masih ada 150 ribu peserta yang gagal mendapatkan BLT Subsidi Gaji Termin II padahal sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Pagi Tadi, Youtube Sempat Tak Bisa Putar Video 

Hal ini rupanya disebabkan karena data yang diberikan peserta tidak valid.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip Zonajakarta.com dari RRI.

Jadi, segera cek namamu apakah masuk ke dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker.go.id.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

Buat kamu yang memiliki usaha, bisa coba daftar program BLT UMKM.

Program BLT UMKM ini dibuat dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil.

Dikutip Zonajakarta.com dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU)

Jika belum terdaftar langkah pertama yang harus ditempuh adalah menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Juga calon penerima bantuan bisa diusulkan melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Ada pula penerima bantuan yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. 

Kemudian pendaftar harus melengkapi data seperti di bawah ini :

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha Nomor telepon

Baca Juga: Istri Jerinx Rayakan Ulang Tahun Dalam Sepi

Ingat, calon penerima bantuan tidak dipungut biaya apa pun saat proses pendaftaran maupun setelah menerima uang BLT nantinya.***ZJ

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah