CerdikIndonesia - Janji Pemerintah melalui Ketenakerjaan (Kemnaker) awal November akan ditransfer namun belum juga ada tanda-tanda.
Baca Juga: Kalah atau Menang Donald Trump akan Tetap Kirim Bom Nuklir ke Korea Utara
Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 kepada pekerja yang terdampak pandemi corona. Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut diberikan untuk enam bulan.
Total bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.
Baca Juga: AC Milan Vs Lille: Zlatan Ibrahimovic Dihajar 0-3 di San Siro