CerdikIndonesia – Terkait penemuam tumpukkan limbah alat Rapid Test Covid-19 yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin Kampung Pulo Glatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Viral Awan Mirip UFO, Membahayakan Penerbangan
“Sumbernya masih diselidiki pihak kepolisian," ujar Alamsyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Bekasi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11/2020)
Meski tak menyebutkan banyaknya limbah alat rapid test tersebut, namun Alamsyah menjelaskan bahwa seharusnya limbah medis itu tak bisa langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) apalagi dibuang sembarangan karena mengandung zat berbahaya.
Baca Juga: KPK Pantau Sertifikasi MONAS
Alamsyah menegaskan limbah medis tersebut bukan berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi baik itu Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit.
"Bukan (dari faskes pemerintah)," tegas Alamsyah.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19