KPK Pantau Sertifikasi MONAS

- 6 November 2020, 07:30 WIB
Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Monumen Nasional (Monas), Jakarta. /Pexels/Tom Fisk./

 

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara daring, Rabu, 4 November 2020. 

Baca Juga: Emosi Memuncak! Pengamat Pemilu AS Dilarang Masuk Ke Ruang Perhitungan Suara

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.

“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono di Jakarta, Kamis (5/11/2020). 

 Baca Juga: Pilpres ditanggapi Kedubes AS di Indonesia

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” tutur Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas. 

Sebelumnya pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg. 

Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah