Omnibus Law Resmi Diteken, Ini Catatan Omnibus Law Bagian 1

- 4 November 2020, 08:21 WIB
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. /RRI

Disahkan DPR-Pemerintah 5 Oktober 2020

Baca Juga: Lirik Lagu Bersinar Dalam Jiwa dari Faul LIDA

Pada rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020, Omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan berdasarkan kesepakatan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan UU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Disusul pembahasan perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja. Saat disahkan pada 5 Oktober 2020, aturan itu setebal 905 halaman.

Baca Juga: Lirik Lagu Hitam Buah Manggis dari Mansyur S

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sederet Mentri, Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja yang kini sudah menjadi UU itu.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah