Siapkan NIK Untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

- 1 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

2. Petugas BPJS SATU! Di Rumah Sakit

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Sementara itu, Iqbal menghimbau kepada peserta untuk mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu seperti fotokopi KTP, KK, dan kartu peserta KIS.

Baca Juga: Umrah ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah Arab Saudi Kembali Di Buka

“Jika sudah melaporkan pembaharuan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” jelas Iqbal.

Registrasi ulang tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018, dan juga hasil rapat bersama kementerian atau lembaga.

Berdasarkan atas Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca Juga: Rekor Kasus Covid-19 Tertinggi Di Dunia Amerika Serikat

Kemudian, Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang telah teregistrasi dengan NIK, kecuali teruntuk bayi yang baru lahir.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah