Siapkan NIK Untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

- 1 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

 

CERDIK INDONESIA-1 November 2020 pengguna BPJS Kesehatan segera melakukan registrasi ulang (Gilang) supaya tidak di bekukan .

Kepada peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggaraa Negara (PPU PN) dan Bukan pekerja (BP) yang belum melengkapi data silahkan regitrasi ulang ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa cek melalui mobile JKN.

Data yang belum dilengkapi tersebut berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah melengkapi NIK tetapi belum sesuai dengan yang tertera di KTP ataupun yang belum terdaftarkan di Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Segera Daftar, Pendaftaran Online Bantuan UMKM dari Facebook Berakhir Besok, Linknya Di Bawah

Pada keterangan resmi Jumat 30 Oktober lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwasanya sebelum melakukan registrasi ulang, peserta yang tergabung dalam PPU PN dan BP tersebut terlebih dahulu mengecek status kepesertaan.

Diketahui PPU PN sendiri mencangkup pejabat negara, ASN pusat/daerah, ASN pusat/daerah yang diperbantukan, TNI, POLRI, ASN TNI, ASN POLRI.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Hingga Tuntut UMP 2021 Naik , Ribuan Buruh Besok Kembali Melakukan Aksi Demo 

“Per 1 November 2020 pemerintah melakukan program registrasi ulang (Gilang) untuk sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah enyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK,” ujar Iqbal dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 1 November 2020.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x