Tolak Omnibus Law Hingga Tuntut UMP 2021 Naik , Ribuan Buruh Besok Kembali Melakukan Aksi Demo

- 1 November 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi demo buruh di Patung Arjuna Wiwaha.
Ilustrasi demo buruh di Patung Arjuna Wiwaha. /Antara/

 

CERDIK INDONESIA-Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga bakal menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Puluhan ribu buruh bakal kembali turun ke jalan Senin 2 November 2020. Selain , mereka .

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPISaid Iqbal mengatakan, para pekerja atau buruh akan kembali turun ke jalan. Ada dua tuntutan yang akan disuarakan yakni pembatalan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan UMP 2021 agar tetap naik.

Said Iqbal menyebutkan, akan ada puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas yang melakukan aksi serentak ini di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Baca Juga: Banyak Formasi Kosong, CPNS 2021 Segera Di Buka!!!

Menurutnya, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ujarnya dalam keterangan persnya, Ahad 1 November 2020.

Pada saat bersamaan, juga akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

Baca Juga: Seorang Pria Tidak Dikenal Menembaki Pendeta Yunani di Gereja Kota Lyon, Prancis

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x