"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata dia.
Ia pun memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Baca Juga: Awal November Pengumuman Gelombang 11 Prakerja! Yuk Cek Disini
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegasnya.