Siapkan NIK Untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

- 1 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

Untuk mengecek status kepesertaan, baik PPU PN dan BP dapat melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan Informasi Whatsapp di nomor 08118750400.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, dan

- Aplikasi JAGA KPK

Baca Juga: Banyak Formasi Kosong, CPNS 2021 Segera Di Buka!!!

Saat mengecek status kepesertaan, kemudian muncul notifikasi untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan maka peserta harus melakukan pembaharuan data dan menyertakan NIK. 

Untuk peserta yang mendapat notifikasi registrasi ulang, dapat menghubungi salah satu elemen ini:

1. Kantor cabang melalui layanan administrasi via Whattsapp melalui menu pengaktifan kembali kartu

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah