“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pengumuman tersebut.
Ditegaskan Setya, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat peserta yang memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” tegas pengumuman itu.