Adapun bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggahan melalui laman SSCN BKN pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020. “Sekiranya terdapat sanggahan peserta yang diterima, Panitia Seleksi akan mengumumkan revisi nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 pada tanggal 5 November 2020,” ujar Setya.
Ditambahkannya, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir namun akan mengundurkan diri, wajib untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai format sebagaimana tercantum pada SSCN BKN.
Baca Juga: BKN Kanreg Medan Gagalkan Praktik Perjokian SKB CPNS 2019
“Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pemberkasan yang telah ditentukan, dinyatakan gugur/mengundurkan diri dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri,” ujarnya.
Baca Juga: BKN Kanreg Medan Gagalkan Praktik Perjokian SKB CPNS 2019
Formasi peserta yang dinyatakan gugur/mengundurkan diri tersebut, imbuhnya, akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.