Penangkapan ini terjadi atas dugaan penyebaraan informasi yang menyebabkan timbulnya rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA dan Penghinaan. Pernyataan penyebaran informasi tersebut diucap Gus Nur dalam unggahan aku Youtube pada 16 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Seru! Dua Rival Klub Besar Bertanding Malam Ini, Berikut Daftar Pertandingan Nanti Malam
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim tertanggal 21 Oktober 2020, dengan nomor polisi LP/B/0596/X/2020/Bareskrim, atas unggah di Youtube tersebut.
Tuduhan yang dilaporkan Aziz atas perilaku Gus Nur melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.***
***