Akhirnya Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 22:48 WIB
Kuli Bangunan Sulut Rokok, Penyebab Gedung Kejagung Ludes Dilalap Api
Kuli Bangunan Sulut Rokok, Penyebab Gedung Kejagung Ludes Dilalap Api /ANTARA /Aditya Pradana

CerdikIndonesia- Setalah dua bulan polisi akhirnya tetapkan tersangka kasus kebakaran gedung kejaksaan agung RI.

 

Dikutip Cerdikindonesia dari Pikiran rakyat, pihak polisi akhirnya menetapkan delapan orang tersangka atas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi tepat pada 22 Agustus 2020 silam. 

 

Baca Juga: Ridwan Kamil Terpilih sebagai Pemimpin yang Menginspirasi

Jakarta Selatan, Jum'at 23 Oktober 2020. Melalui konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, pihak kepolisian mengungkap identitas kedelapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

 

Baca Juga: Gubernur Jabar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Terbuka Publik di Pantai Barat Pangandaran

 

"Jumlah tersangka yang ditetapkan ada 8 orang masing-masing berinisial T, H, S, K, IS R, UAN dan AH" Ungkap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Kepala Divisi Humas Polri). 

 

Baca Juga: Duel Sengit El Clasico, Prediksi Barcelona Vs Real Madrid, Tanggal 24 Oktober 2020

 

Dari delapan tersangka yang ditetapkan, lima diantaranya berprofesi sebagai tukang, satu mandor, satu orang vendor dari PT.ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner, dan satu orang lainya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ungkap, Argo. 

 

Baca Juga: Sumpah Tiongkok, Jika AS Tidak Lanjutkan Jual Senjata ke Taiwan

 

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo. Kelima tukang beserta mandor diketahui melanggar peraturan dengan merokok saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

 

Baca Juga: Ketemu Paus Fransiskus, Agenda Apa Jusuf Kalla Ketemu Paus ?

 

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," papar Brigjen Sambo. 

 

Di lain sisi, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, akibat kasus kebakaran tersebut kerugian pemerintah ditaksir mencapai Rp161 miliar.

 

Baca Juga: Lisa Menunjuk Member BLACKPINK, Siapa Yang akan Menikah duluan?

 

***

Editor: Arjuna

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x