CerdikIndonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meletakkan batu pertama pembangunan ruang terbuka publik di Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jumat (23/10/20).
Pembangunan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 593/kep.661-BPKAD/220 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Provinsi Jabar Berupa Tanah Terletak di Jl. Raya Pamugaran Bulak Laut, Kab. Pangandaran, untuk Dioperasikan oleh PT Panca Jaya Makmur Bersama sebagai Ruang Terbuka Publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Kampanye Digital dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- berharap dengan pembangunan tersebut aset daerah yang tidak terpakai dapat menjadi ruang budaya, ekonomi, dan interaksi.
"Kami lakukan reformasi pengelolaan aset agar bermanfaat bagi masyarakat. Bisa dikelola sendiri, diserahkan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ada yang dikerjasamakan," kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, ruang terbuka publik tersebut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.