Ma'ruf Amin Tegaskan Vaksinasi di Indonesia Sudah Sesuai Syariat Islam

- 18 Oktober 2020, 08:58 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona: Para peneliti saat ini berencana akan lakukan tahap uji coba vaksin Covid-19 dengan cara menginfeksikan virus corona terlebih dahulu pada manusia.
Ilustrasi vaksin virus corona: Para peneliti saat ini berencana akan lakukan tahap uji coba vaksin Covid-19 dengan cara menginfeksikan virus corona terlebih dahulu pada manusia. //ANTARA/Reuters/Dado Ruvic

"Berobat itu ada dua macam, ada yang kuratif dan preventif. Kalau kuratif sudah terjadi diobati. Lalu preventif itu sebelum terjadi," jelas Ma'aruf. 

"Nah ini kan preventif, ada perintah agama supaya kita menjaga kesehatan. Jadi masa sehat harus kita persiapkan mencegah terjadinya sakit. Jadi itu dalil imunisasi," lanjutnya. 

Baca Juga: Kasus Aktif dan Kematian Karena Covid-19 Masih Terus Meningkat di Jateng, Papua, dan Bali, Waspada!

Saat ini, Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin. Tim ini diharapkan melakukan penyiapan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin. Sebagai pelaksananya dipimpin Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman bekerjasama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi, tugasnya adalah mengembangkan vaksin Merah Putih. 

Baca Juga: Infinix Hot 10, HP 2 Jutaan Dengan Spesifikasi Juara, Salah Satunya Kapasitas Baterai 5.200 mAH

Ma'aruf Amin meminta masyarakat indonesia memberi dukungan kepada pemerintah. Dukungan untuk semua tahapan persiapan hingga pelaksaanaan vaksinasinya. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpengaruh berita-berita bohong yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

"Masyarakat bisa mengikuti informasi-informasi melalui keterangan resmi yang disampaikan pemerintah. Jangan percaya informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya," imbaunya. 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah