Mengaku Bersalah, Ini Tujuh Anggota TNI yang Terlibat Kasus LGBT

- 18 Oktober 2020, 06:53 WIB
Ilustrasi: Soal LGBT di Tubuh TNI-Polri, Burhan: Ini Karena Fenomena Pergaulan.
Ilustrasi: Soal LGBT di Tubuh TNI-Polri, Burhan: Ini Karena Fenomena Pergaulan. /Pemkab Gowa

CerdikIndonesia - Isu mengenai adanya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangender (LGBT) di kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sempat menghebohkan publik. Tujuh prajurit TNI di Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus tersebut pun akhirnya buka suara.

 

 

Ketujuhnya mengaku melakukan perilaku seks sesama jenis saat masih berstatus lajang. Tujuh anggota TNI yang dinyatakan terlibat terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara atas nama Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.

 

 

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari rri.co.id, Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letnan Kolonel Asmawi Hasrat pun menjelaskan bahwa perilaku seks yang dilakukan ketujuh anggota TNI itu berangsur menghilang saat mereka telah berkeluarga.

 

 

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang, dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat (16/10/2020).

 

 

Di lain sisi, Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang, Kolonel Moch Suyanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih berjalan.

 

 

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini.  Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

 

 

Menyesuaikan dengan aturan dan hukum yang berlaku, ketujuh prajurit TNI ini akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer tentang ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x