Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang KAI, Ancamannya Denda Rp750.000 Hingga Kurungan 3 Bulan!

- 16 Oktober 2020, 07:55 WIB
Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api perlintasan sebidang di jalan Ahmad Yani bersama manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya (14/10/2020)
Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api perlintasan sebidang di jalan Ahmad Yani bersama manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya (14/10/2020) /Anto/

Baca Juga: Lirik Lagu dari Mikha Angelo Berjudul Shot

KAI mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutup Joni.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x