Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, kayu, pecahan botol, handphone serta baju. Bahkan selain UU ITE, tersangka perusakan akan ditetapkan juga berdasarkan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.