Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Kementerian ESDM Saat Unjuk Rasa Omnibus Law

- 12 Oktober 2020, 20:15 WIB
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, kayu, pecahan botol, handphone serta baju. Bahkan selain UU ITE, tersangka perusakan akan ditetapkan juga berdasarkan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah