Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Kementerian ESDM Saat Unjuk Rasa Omnibus Law

- 12 Oktober 2020, 20:15 WIB
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

CerdikIndonesia - Unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan pada hari Kamis, (8/10/20) kemarin berujung ricuh dan perusakan sejumlah fasilitas umum, salah satunya adalah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengakibatkan kerusakan di bagian lobi kantor.

 

Hari ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka atas kasus tersebut dan menangkap pelaku di daerah Tanggerang dan sekitarnya.

 Baca Juga: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Anarkis, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi

“Ada 10 tersangka. Dari 10 tersangka, delapan anak-anak dan dua dewasa,” ungkap Kepala Devisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/20).

 

Meski terdapat tersangka dibawah umur namun proses hukum tetap berjalan dengan mekanisme yang berbeda, adapun tersangka ditetapkan atas dasar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 Baca Juga: Baru Dirilis, Inilah Lirik Lagu Wonder dari Shawn Mendes

“Karena kita temukan dari handphone yang bersangkutan mengajak, ada ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta,” kata Argo.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x