UU Cipta Kerja Inisiatif Pemerintah, Baleg DPR : Ini Sudah Sesuai Prosedur

- 11 Oktober 2020, 15:21 WIB
Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas /

CerdikIndonesia - Program Mata Najwa yang menghadirkan Supratman Andi Agtas sebagai Ketua Badan Legistasi DPR Jakarta Selatan dan Haris Azhar sebagai Direktur Eksekutif Lokataru membahas mengenai transparansi UU Cipta Kerja, pada Rabu Malam.

 

Baca Juga: PSBB Diganti Jadi PSBB Transisi di Jakarta, Anies : Kebijakan Emergency Brake

 

Ketua Badan Legislasi DPR Jakarta Selatan Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa untuk tidak membebani Badan Legislasi dalam penyusunan karena itu bukan kerjanya Baleg.


“Jangan membebani Badan Legislasi DPR RI Panja dalam soal penyusunan itu bukan kerjanya baleg, ini inisiatif pemerintah, kalau Tanya penyusunan, tanya ke pemerintah jangan tanya proseduralnya ke kami,” ungkap Supratman Andi Agtas.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu oleh Melly Goeslaw


Supratman Andi Agtas juga menambahkan jika Badan Legislasi sudah bekerja sesuai prosedur UUD No 12 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x