Menkominfo Minta Masyarakat Pahami Manfaat UU Cipta Kerja, Apa Saja?

- 11 Oktober 2020, 09:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat membuka Diskusi Publik Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, Sabtu 22 Agustus 2020.*
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat membuka Diskusi Publik Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, Sabtu 22 Agustus 2020.* /Tangkapan layar YouTube Kemenkominfo/

CerdikIndonesia - Pahami Utuh 3 Manfaat UU Cipta Kerja

Menteri Johnny meninta agar Undang-Undang Cipta Kerja dipahami secara utuh dan selalu menghindari hanya memahami dari satu sisi parsial belaka. Bahkan menurutnya diperlukan sikap cerdas penuh komitmen karena Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkominfo Johnny G.Plate Tentang UU Cipta Kerja, Bisa Percepat Transformasi Digital

”Kami tentu berharap melihat keseluruhan secara holistik Undang-Undang Cipta Kerja ini akan menjadi informasi yang sangat berharga bagi kita. Hindarkan diri atau jauhilah melihat undang-undang kita kerja ini hanya dari satu atau subkomponen saja,” pintanya.

Menteri Komifo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja disusun untuk menciptakan pekerjaan bagi rakyat. "Tidak  hanya terbatas kepada ketenagakerjaan yang dalam hal ini untuk upah atau pesangon belaka,” tegasnya.

Menteri Johnny  menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan tiga aspek kebijakan Pemerintah di sektor ketenagakerjaan.

“Setidaknya aspek yang pertama terhadap tenaga kerja yang sedang bekerja untuk dapat tetap bekerja. Aspek yang kedua bagi tenaga kerja yang dengan alasan tertentu terpaksa dirumahkan atau tadi terkait dengan pemutusan hubungan kerja perlu diberi perlindungan. Dan pemerintah melakukan berbagai perlindungan sosial untuk kepentingan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Fanfare dari TWICE

Aspek ketiga menurut Menteri Kominfo berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. “Secara khusus di Undang-Undang Cipta Kerja ini menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat melalui dibukanya ruang-ruang investasi baik domestik maupun penanam penanam modal asing di Indonesia,” tandasnya

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x