CerdikIndonesia - Melalui Surat Ke Perguruan Tinggi, Kemendikbud Keluarkan Kebijakan soal UU Cipta Kerja
Surat dengan nomor 1035/E/KM/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayakan (Kemendikbud) tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja, namun salah satu poin isi surat tersebut meminta pihak lembaga kampus melarang mahasiswa untuk menyuarakan pendapat.
Baca Juga: Viral Coretan Najwa Shihab Bertuliskan Tolong Saya Segera, Cek Faktanya di Sini!
Bahkan, terdapat poin yang meminta dosen agar tidak menjadi provokasi tolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Berikut salah satu poin surat dari Kemendikbud tentang larangan mahasiswa ikut demontrasi turun jalan tolak UU Cipta Kerja.
“Menghimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mahasiswa/i di masa pandemi ini,” salah satu isi surat yang ditandatangi oleh Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, Jumat (9/10/20).