Kemdikbud Keluarkan Surat yang Larang Mahasiswa Ikut Demo, Apa Alasannya?

- 11 Oktober 2020, 08:47 WIB
Demonstran yang berasal dari PMII Gowa tengah menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law di depan Kantor DPRD Gowa.
Demonstran yang berasal dari PMII Gowa tengah menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law di depan Kantor DPRD Gowa. /Humas Polres Gowa

 

CerdikIndonesia - Melalui Surat Ke Perguruan Tinggi, Kemendikbud Keluarkan Kebijakan soal UU Cipta Kerja

 

Surat dengan nomor 1035/E/KM/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayakan (Kemendikbud) tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja, namun salah satu poin isi surat tersebut meminta pihak lembaga kampus melarang mahasiswa untuk menyuarakan pendapat.

 Baca Juga: Viral Coretan Najwa Shihab Bertuliskan Tolong Saya Segera, Cek Faktanya di Sini!

Bahkan, terdapat poin yang meminta dosen agar tidak menjadi provokasi tolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

 

Berikut salah satu poin surat dari Kemendikbud tentang larangan mahasiswa ikut demontrasi turun jalan tolak UU Cipta Kerja.

 

“Menghimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mahasiswa/i di masa pandemi ini,” salah satu isi surat yang ditandatangi oleh Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, Jumat (9/10/20).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x