Ini Penjelasan Menkominfo Johnny G.Plate Tentang UU Cipta Kerja, Bisa Percepat Transformasi Digital

- 11 Oktober 2020, 09:31 WIB
Johnny G. Plate - Menkominfo
Johnny G. Plate - Menkominfo /kominfo

“Besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio,” ungkapnya.

 Baca Juga: Lirik Lagu On dari BTS yang Hari Ini Konser!

11 Hal Strategis

Dalam konferensi pers virtual itu, Menteri Johnny memaparkan hal-hal strategis yang diatur berkaitan dengan sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi;
  2. Kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi Penyelenggara Telekomunikasi dengan prinsip kerja sama;
  3. Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan (kolaborasi mutualistik).
  4. Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Serta dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
  5. Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai Perizinan lainnya di seluruh Kementerian/Lembaga.
  6. Lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.
  7. Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel  dan luas. Kewajiban PNBP Lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.
  8. Pemerintah juga mengakhiri eksklusifitas bidang usaha terhadap Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelumnya bidang usahanya hanya terbatas bidang penyiaran. Lembaga Penyiaran diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha, hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas. “Point ke delapan ini penting ini level of playing field,” tegas Menteri Kominfo.
  9. Undang-Undang Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh Netizen. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) dan Quality of Experience telekomunikasi. "Jadi ini untuk kepentingan para netizen sekalian. Undang-Undang ini memberikan juga efek yang sangat luas bagi para netizen kita, kemudahan-kemudahannya," ujar Menteri Johnny.
  10. Pemerintah memahami, saat ini masih ada masyarakat yang masih menggunakan pesawat penerima siaran TV yang belum digital ready. Oleh karena itu perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa set top box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu.
  11. Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Disamping itu mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.

 

Apresiasi

Menteri Kominfo menyatakan, kesuksesan Pemerintah dan DPR RI serta peran serta masyarakat sangat luar biasa dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja. "Masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong menyelesaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja elah melalui proses panjang dengan berbagai dinamikanya. Setidaknya dalam pembahasan 8 bulan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini sejak pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 yang lalu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada kerja sama semua pihak. “Apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, dan Panitia Kerja DPR RI, serta Tim Pemerintah yang secara bahu-membahu, detail, konseptual, teliti, korektif dan cerdas, komprehensif, penuh komitmen dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah