Ini Penjelasan Menkominfo Johnny G.Plate Tentang UU Cipta Kerja, Bisa Percepat Transformasi Digital

- 11 Oktober 2020, 09:31 WIB
Johnny G. Plate - Menkominfo
Johnny G. Plate - Menkominfo /kominfo

Menteri Johnny menyebutkan ada 3 hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi ASO di tahun 2022 dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

Baca Juga: Lirik Lagu Stay Gold dari BTS, Berbahasa Jepang Ternyata!

Menurut Menteri Kominfo, materi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu.

“Dengan berbasis peran teknologi informasi dan komunikasi, Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana kita cita-citakan bersama,” ungkapnya.

Menteri Johnny merinci tiga hal fundamental di bidang telekomunikasi dan penyiaran antara lain, pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Dengan terealisasinya  dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” jelasnya.

Menteri Kominfo menyatakan ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.

Baca Juga: Kemdikbud Keluarkan Surat yang Larang Mahasiswa Ikut Demo, Apa Alasannya?

“Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital hampir 90%  negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya  yang kurang optimal,” ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah