“Itu tidak membuat keadaan lebih baik,” kata Amiruddin dalam koferensi pers, pada Kamis (8/10/2020)
Baca Juga: Pasca Demo UU Cipta Kerja, Anies Baswedan: Halte Busway yang Rusak Bisa Dipakai Lagi Mulai Senin!
Hal ini membuat Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora merasa heran atas perkataan Airlangga.
Menurut Nelson digelarnya demonstrasi merupakan hak konstitusional.
“Kan unjuk rasa ini sebetulnya damai dan kemudian itu sudah hak konstitusional, kenapa kemudian dipelintir oleh Airlangga maupun pemerintah ada yang mendalangi,”pungkas Nelson saat dihubungi, Kamis (8/10/2020)