CerdikIndonnesia - Pada live yang dilangsungkan oleh channel Youtube Sekretariat Presiden pada tanggal 9 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa telah digelar rapat secara virtual dengan jajarannya dan para gubernur untuk membahas tentang UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Baca di Sini Supaya Tidak Kena Hoaks!
“Dalam Undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi” kata Jokowi.
Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi juga mempertegas mengapa kita butuh UU Cipta Kerja.
“Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak” ujar Jokowi.