CerdikIndonesia - Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Gerakan #BersihkanIndonesia (Jumat, 9/10/2020), menyebutkan bahwa pembahasan regulasi ini tidak transparan, yang mana dibahas secara maraton di Hotel, rapatnya dilakukan dimalam hari, dan kemudian disahkan terburu-buru ditengah merebaknya Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Hoax UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Singkat Presiden
Berbagai aksi penolakan sebenarnya telah muncul sejak pertama kali Presiden Joko Widodo mengusulkan UU ini, namun berbagai penolakan tersebut juga tidak menuai hasil. Terbukti dengan disahkannya UU Cipta Kerja (Selasa, 5/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja ini dipandang sebagai tameng bagi kaum elit, dimana terdapat kepentingan para pebisnis tambang guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya.
Baca Juga: Salah Alamat, Netizen Indonesia Justru Banjiri Kolom Komentar Rapper Korea DPR Live, Harusnya ke DPR