Jokowi Klarifikasi Hoax UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Singkat Presiden

- 9 Oktober 2020, 17:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

CerdikIndonesia -  Setelah Presiden Jokowi kunjungan kerja, ia langsung memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, UU Cipta kerja memerlukan banyak PP atau Perpres. 

 

Baca Juga: Salah Alamat, Netizen Indonesia Justru Banjiri Kolom Komentar Rapper Korea DPR Live, Harusnya ke DPR

 

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masyarakat serta menerima usulan-usulan dari daerah. Pemerintah berkeyakinan lapangan cipta kerja akan menampung sebesar besarnya" Ujar Jokowi melalui siaran resminya di kompas tv.

 

Baca Juga: 20 Halte Busway Rusak, Anies Baswedan Sebut Kerugian Akibat Demo Rp55 Miliar

 

Ditambahkannya, Kalau masih yang tidak puas, silahkan UU Cipta Kerja di uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kalau masih ada yang menolak silahkan uji materi ke MK kata Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x