Ketua Baleg DPR RI Pastikan Hak Cuti Tidak Dihapus di RUU Cipta Kerja, Bagaimana Penjelasannya?

- 7 Oktober 2020, 20:32 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net /

Ia juga menegaskan bahwa selama pembahasan RUU Ciptaker ini bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Sebab, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan Media Sosial DPR RI. "Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman.

 Baca Juga: Ramai RUU Cipta Kerja, BEM SI Keluarkan Pernyataan Sikap, Seperti Apa?

Karena itu, ia menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja. "Kami tentu berbangga bahwa selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," pungkas Supratman.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah