Ketua Baleg DPR RI Pastikan Hak Cuti Tidak Dihapus di RUU Cipta Kerja, Bagaimana Penjelasannya?

- 7 Oktober 2020, 20:32 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net /

CerdikIndonesia - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja. Selain itu ia juga menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja akan meningkatkan perlindungan kepada para pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN.

 Baca Juga: Masyarakat Tuntut Terawan Mundur, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Beri Kesempatan Terawan

"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketanagakejaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketanagakerjaan," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Omnibus Law Cipta kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

 

Lebih lanjut, masih terkait perlindungan para pekerja, dalam pengaturan tenaga kerja asing (TKA) pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat. Kemudian, pemberi kerja orang-perorangan dilarang memperkerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.

Baca Juga: Puan Sebut Pemerintah Telah Lakukan Upaya Terbaik Tangani Pandemi, Kenapa Begitu?

 

Dalam kesempatan ini, Politisi Gerindra ini mengungkapkan bahwa Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x