CerdikIndonesia - Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah (Senin, 5/10/2020), ini dirancang agar menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional, namun justru menuai banyak kritik berbagai kalangan, khususnya kaum buruh.
Baca Juga: UU Ciptaker Bikin Upah Buruh Lebih Murah dari UMP, Begini Penjelasannya
Kaum buruh sudah lama menyuarakan penolakan dan perlawanan terhadap UU kontroversial yang menggantikan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut CerdikIndonesia mencoba merangkum 6 hal yang menjadi perbedaan Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang ramai di perbincangankan publik dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003.
Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, Buruh Dibayar Lebih Rendah dan Sistem Upah Diganti