Perbedaan Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU Ketenagakarjaan, Berikut Penjelasannya

- 6 Oktober 2020, 14:17 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"  BURUH dari berbagai elemen melakukan aksi unjukrasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" BURUH dari berbagai elemen melakukan aksi unjukrasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin (5/10/2020). /arminabduljabbar/

CerdikIndonesia - Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah (Senin, 5/10/2020), ini dirancang agar menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional, namun justru menuai banyak kritik berbagai kalangan, khususnya kaum buruh.

 

Baca Juga: UU Ciptaker Bikin Upah Buruh Lebih Murah dari UMP, Begini Penjelasannya

 

Kaum buruh sudah lama menyuarakan penolakan dan perlawanan terhadap UU kontroversial yang menggantikan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


 
Berikut CerdikIndonesia mencoba merangkum 6 hal yang menjadi perbedaan Omnibus Law Cipta Kerja  yang sedang ramai di perbincangankan publik dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

 

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, Buruh Dibayar Lebih Rendah dan Sistem Upah Diganti

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x