Perbedaan Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU Ketenagakarjaan, Berikut Penjelasannya

- 6 Oktober 2020, 14:17 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"  BURUH dari berbagai elemen melakukan aksi unjukrasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" BURUH dari berbagai elemen melakukan aksi unjukrasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin (5/10/2020). /arminabduljabbar/


Selain itu, Omnibus Law telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.

 

Baca Juga: Ingat, Kemenkes Tetapkan Harga Tertinggi Swab Mandiri Rp900.000, Jangan Sampai Ada yang Lebih Mahal!

 


Padahal dalam UU sebelum mengatur perihal diatas, sebagai hak buruh selama bekerja di perusahaan.
 
6. Penambahan alasan Perusahaan boleh PHK pekerja

Omnibus Law Cipta Kerja menambah 5 poin tambahan alasan perusahaan boleh melakukan PHK, antara lain:

• Perusahaan melakukan efisiensi

• Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

• Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

• Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah