1.Upah minimum
Upah minimum pada Omnibuslaw akan menggunakan standar provinsi (UMP), padahal sebelumnya bisa diatur dengan standar kabupaten/kota (UMK).
2.Bonus
Dalam Omnibus law mengatur setiap perusahaan memberikan bonus atau penghargaan lainnya bagi pekerja sesuai dengan masa kerjanya. Bonus tertinggi senilai lima kali upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 tahun atau lebih sebelumnya tidak dibahas pada UU Ketenagakerjaan.
3.Waktu Kerja
Pemerintah berencana memperpanjang waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu kerja ini paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
4.Pengupahan pekerja yang berhalangan kerja
Pembayaran upah bagi pekerja yang berhalangan tak lagi disebutkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Sedangkan, aturan sebelumnya tetap membayar upah pekerja yang sakit sebesar 25-100 persen (tergantung lama sakit) dan yang tidak masuk kerja selama 1-3 hari karena menikah, melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
5. Uang Pesangon dan Santunan Buruh
Omnibus Law Cipta Kerja menghapuskan aturan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena surat peringatan, peleburan/pergantian status kepemilikan perusahaan, PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit, pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun.