UU Ciptaker Disahkan, Buruh Dibayar Lebih Rendah dan Sistem Upah Diganti

- 6 Oktober 2020, 10:46 WIB
Anggota DPR RI
Anggota DPR RI /

CerdikIndonesia - Omnibus Law, Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan oleh DPR bersama Pemerintah (Senin, 05/10/2020). Ada dua fraksi menolak, Demokrat dan PKS, sedangkan PAN memberikan catatan disaat rapat paripurna DPR.

 

 

Baca Juga: Ingat, Kemenkes Tetapkan Harga Tertinggi Swab Mandiri Rp900.000, Jangan Sampai Ada yang Lebih Mahal!

 

Ada beberapa pasal yang ditolak oleh serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral. Penerapat upah sektoral, biasanya dilakukan melalui penetapan Upah Mininum Kota/Kabupaten (UMK) Daerah masing-masing dan Upah Sektoral (UMSK).

 

Baca Juga: Puan Mahari Drama di Omnibus Law, Demokrat Sindir Tangisan Masa Lalu

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x