Benarkah Kimia Farma Sudah Mampu Produksi Obat untuk Terapi Covid-19? Cek Faktanya di Sini!

- 6 Oktober 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi obat corona.
Ilustrasi obat corona. /Pixabay/Amrothman/

CerdikIndonesia - PT Kimia Farma Tbk saat ini sudah mampu memproduksi obat untuk penanganan COVID-19, yaitu Favipiravir yang dapat dipergunakan untuk terapi COVID–19. 

Selain obat Favipivar, PT Kimia Farma Tbk, dan anak usahanya, PT Phapros Tbk, telah berhasil memproduksi juga beberapa obat untuk penanganan COVID-19 diantaranya, Chloroquine, Hydroxychloroquine, Azithromycin, Favipiravir, Dexamethasone dan Methylprednisolon, kata siaran pers humas Bio Farma yang diterima di Bandung, Senin,05 Oktober.

Baca Juga: Bisa Untuk Apa Saja Kuota Internet dari Kemdikbud? Lihat di Sini Rinciannya

Dan akan siap memasarkan obat anti- Corona Remdesivir dengan nama dagang Desrem™ dan obat ini diproduksi Mylan Laboratories Limited, atas lisensi dari Gilead Sciences Inc, Foster City dan United States of America.

"Kimia Farma juga memproduksi beberapa multivitamin penambah daya tahan tubuh seperti Vitamin C (tablet dan injeksi), Becefort, Fituno dan Geriavita sebagai tambahan produk untuk menjaga daya tahan tubuh," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo dalam siaran pers humas tersebut.

Obat Favipiravir untuk terapi COVID-19, sudah dapat diproduksi sendiri oleh Kimia Farma, dan merupakan produk pertama di Indonesia yang dikembangkan sendiri oleh BUMN, Ujar Verdi budidarmo dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta akan didistribusikan ke seluruh layanan kesehatan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Baca Juga: BTS Raih Posisi Pertama Untuk Dynamite Di Music Bank

PT Kimia farma juga akan mendistribusikan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer serta melakukan layanan pemeriksaan yaitu tes cepat atau rapid test.

Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan Produk yang akan kami pasarkan dalam waktu dekat adalah Desrem™ Remdesivir Inj 100mg, yang telah mendapatkan persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) di Indonesia dan telah disetujui oleh BPOM melalui penerbitan Nomor Izin Edar yang sudah diterbitkan pada tanggal 30 September 2020.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x